Senin, 19 Maret 2012

Tujuan Hukum Industri

Dasar Hukum Industri 
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998. 




Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.




Sumber:
http://jabrikyuwana.blogspot.com/2010/03/1.html
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/

ETIKA PENULISAN

Semua orang pasti suka menulis. Orang-orang dari berbagai kalangan usia dan sosial kini bisa menyalurkan hobi menulisnya lewat internet. Medianya pun bermacam-macam : jejaring sosial (Social Network), media Blog, media dokumen online, Surel dari milis E-Mail, Chatting, atau bahkan lewat forum diskusi.

Akan tetapi dibalik kemudahan dan keefektifan internet tersebut, muncul masalah-masalah lain seperti penculikan, pelecehan, pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan, pembajakan, dll. Masih ingatkah anda dengan kasus Prita Mulyasari? Kasus yang hanya berawal dari e-mail keluhannya terhadap pelayanan salah satu RS Internasional yang kemudian menyebabkan ia masuk penjara karena dituntut oleh rumah sakit tersebut.

Di Indonesia sendiri hukum tertulis dalam penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, diperlukan suatu etika berdasarkan kesadaran moral yang dirasakan penulis sehingga tidak ada kesalahpahaman. Boleh bebas berkreasi asal tidak keluar dari norma - norma yang ada dan berlaku di masyarakat.




Dalam penulisan internet terdapat Etika-etika standar, yaitu sebagai berikut :
1. Gunakanlah bahasa yang baik dan dimengerti oleh seseorang, walaupun blog kita menggunakan bahasa yang tidak resmi seperti bahasa gaul tapi haruslah bahasa ini dimengerti oleh semua pembaca. Jika perlu tambahkan keterangan untuk sebuah kata yang belum umum. Dan bahasa yang digunakan juga harus sopan
2. Perhatikanlah tulisan jika ingin berbicara tentang orang lain atau golongan lain, jangan pernah mengandung sesuatu yang dapat menyinggung/mengganggu yang berbeda dari kita, seperti masalah Suku, Adat, Ras dan Agama (masalah SARA) dan pornografi.
3. Dan jangan pernah membuat tulisan untuk memprovokasi orang lain, apalagi provokasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Dan jangan pernah memasukan kata-kata yang memaksa agar orang lain mempunyai pikiran yang sama dengan kita.
4. Ketika harus menyebutkan sebuah nama untuk tujuan / masalah yang belum jelas, pergunakanlah inisial atau jangan pergunakan sama sekali nama orang yang bersangkutan.
5. Data dan Fakta yang ada di setiap tulisan haruslah mengandung kebenaran, seperti sebuah data real atau hasil penelitian haruslah dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Atau jika mau mengambil dari hasil penelitian orang lain, kita harus menuliskan sumber yang jelas atas data yang dicantumkan dalam tulisan.
6. Tulislah semua sumber atas kutipan ide atau kutipan tulisan yang kita ambil dari orang lain. Karena setiap tulisan, baik tulisan internet maupun tulisan lainnya sebenarnya adalah karya cipta orang lain yang harus dihargai oleh siapapun.
7. Dilarang keras copy-paste (menjiplak/meniru) secara menyeluruh dari tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya. Selain itu adalah melanggar hak cipta dari seseorang, menurut saya itu juga berakibat fatal bagi sang penulis karena pembaca akan mempunyai anggapan bahwa sang penulis tidak dapat untuk membuat hasil karya / tidak profesional.
8. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, minta maaflah kepada semua pembaca. Karena sesuai dengan kata-kata bijak, “meminta maaf tidak akan membuat seorang menjadi hina bahkan sebaliknya”.