Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no.12 tahun 1987 beserta Peraturan pelaksanaannya.
Masa Perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur
Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia
Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan dihapus, jika:
1. Penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta.
2. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber:
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt
assalamualaikum,,,, hak cipta berupa produk makanan sama kah dengan hak cipta berupa berupa electronik???
BalasHapusbukannya daftar hanya Rp. 200.000 ribu rupiah saja dan pada saat menerima surat untuk pengambilan sertifikatr nya kita bayar lagi Rp. 100.000...?
BalasHapus