Sabtu, 14 April 2012

Syarat dan Tahap-Tahap Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no.12 tahun 1987 beserta Peraturan pelaksanaannya.

Masa Perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain) 
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia

Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan dihapus, jika:
1. Penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta. 
2. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber: 
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt

2 komentar:

  1. assalamualaikum,,,, hak cipta berupa produk makanan sama kah dengan hak cipta berupa berupa electronik???

    BalasHapus
  2. bukannya daftar hanya Rp. 200.000 ribu rupiah saja dan pada saat menerima surat untuk pengambilan sertifikatr nya kita bayar lagi Rp. 100.000...?

    BalasHapus