Sabtu, 14 April 2012

Tahap Permintaan, Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat :
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Sumber:
http://shuba.web.id/shuba/?p=39
http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/

Syarat dan Tahap-Tahap Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no.12 tahun 1987 beserta Peraturan pelaksanaannya.

Masa Perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain) 
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia

Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan dihapus, jika:
1. Penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta. 
2. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber: 
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt

Senin, 19 Maret 2012

Tujuan Hukum Industri

Dasar Hukum Industri 
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998. 




Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.




Sumber:
http://jabrikyuwana.blogspot.com/2010/03/1.html
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/

ETIKA PENULISAN

Semua orang pasti suka menulis. Orang-orang dari berbagai kalangan usia dan sosial kini bisa menyalurkan hobi menulisnya lewat internet. Medianya pun bermacam-macam : jejaring sosial (Social Network), media Blog, media dokumen online, Surel dari milis E-Mail, Chatting, atau bahkan lewat forum diskusi.

Akan tetapi dibalik kemudahan dan keefektifan internet tersebut, muncul masalah-masalah lain seperti penculikan, pelecehan, pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan, pembajakan, dll. Masih ingatkah anda dengan kasus Prita Mulyasari? Kasus yang hanya berawal dari e-mail keluhannya terhadap pelayanan salah satu RS Internasional yang kemudian menyebabkan ia masuk penjara karena dituntut oleh rumah sakit tersebut.

Di Indonesia sendiri hukum tertulis dalam penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, diperlukan suatu etika berdasarkan kesadaran moral yang dirasakan penulis sehingga tidak ada kesalahpahaman. Boleh bebas berkreasi asal tidak keluar dari norma - norma yang ada dan berlaku di masyarakat.




Dalam penulisan internet terdapat Etika-etika standar, yaitu sebagai berikut :
1. Gunakanlah bahasa yang baik dan dimengerti oleh seseorang, walaupun blog kita menggunakan bahasa yang tidak resmi seperti bahasa gaul tapi haruslah bahasa ini dimengerti oleh semua pembaca. Jika perlu tambahkan keterangan untuk sebuah kata yang belum umum. Dan bahasa yang digunakan juga harus sopan
2. Perhatikanlah tulisan jika ingin berbicara tentang orang lain atau golongan lain, jangan pernah mengandung sesuatu yang dapat menyinggung/mengganggu yang berbeda dari kita, seperti masalah Suku, Adat, Ras dan Agama (masalah SARA) dan pornografi.
3. Dan jangan pernah membuat tulisan untuk memprovokasi orang lain, apalagi provokasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Dan jangan pernah memasukan kata-kata yang memaksa agar orang lain mempunyai pikiran yang sama dengan kita.
4. Ketika harus menyebutkan sebuah nama untuk tujuan / masalah yang belum jelas, pergunakanlah inisial atau jangan pergunakan sama sekali nama orang yang bersangkutan.
5. Data dan Fakta yang ada di setiap tulisan haruslah mengandung kebenaran, seperti sebuah data real atau hasil penelitian haruslah dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Atau jika mau mengambil dari hasil penelitian orang lain, kita harus menuliskan sumber yang jelas atas data yang dicantumkan dalam tulisan.
6. Tulislah semua sumber atas kutipan ide atau kutipan tulisan yang kita ambil dari orang lain. Karena setiap tulisan, baik tulisan internet maupun tulisan lainnya sebenarnya adalah karya cipta orang lain yang harus dihargai oleh siapapun.
7. Dilarang keras copy-paste (menjiplak/meniru) secara menyeluruh dari tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya. Selain itu adalah melanggar hak cipta dari seseorang, menurut saya itu juga berakibat fatal bagi sang penulis karena pembaca akan mempunyai anggapan bahwa sang penulis tidak dapat untuk membuat hasil karya / tidak profesional.
8. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, minta maaflah kepada semua pembaca. Karena sesuai dengan kata-kata bijak, “meminta maaf tidak akan membuat seorang menjadi hina bahkan sebaliknya”.

Senin, 21 November 2011

Andai Aku Menjadi Seorang Entrepreneur

Setiap orang pasti mempunyai sebuah impian yang ingin dicapai, begitu pun juga saya sendiri. Saya juga mempunyai sebuah impian yang ingin dicapai, entah itu akan tercapai atau tidak yang jelas saya akan berusaha untuk menggapai impian itu.

Impian saya adalah saya ingin menjadi seorang enterpreneur, karena dengan menjadi enterpreneur saya bisa menjalankan usaha tersebut sendiri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Saya juga tertantang untuk menjadi enterpreneur karena menjalankan usaha dari nol hingga menjadi usaha yang dikenal oleh seluruh masyarakat dan itu semua butuh perjuangan dan usaha yang keras.

Jika saya menjadi seorang enterpreneur, bidang yang akan saya geluti adalah membuat usaha rumah makan atau restoran. Saya memilih usaha ini karena saya berpikir bahwa setiap orang membutuhkan makanan untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan juga sebagai kelangsungan hidup orang banyak. Sehingga saya melihat bahwa usaha ini begitu berarti bagi orang banyak dan usaha ini pasti akan ada terus sampai kapan pun. Usaha yang saya buat ini bukan seperti rumah makan atau restoran biasa. Disini saya akan mengelola makanan-makanan yang khas, mulai dari aroma, rasa, hingga selera dari para konsumen. Dalam usaha yang saya dirikan nanti, saya tidak ingin mengecewakan para konsumen. Saya akan terus berusaha untuk memenuhi keinginan konsumen bagaimanapun caranya.

Dan semoga saja impian ku ini bisa terwujud.amin
Ini impian ku, mana impian mu
Talk Less To Do More

Rabu, 19 Oktober 2011

Kewirausahaan

Pengertian Kewirausahaan

Wirausaha adalah seseorang yang bebas dan memiliki kemampuan untuk hidup mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ia bebas merancang, menentukan mengelola, mengendalikan semua usahanya. Sedangkan kewirausahaan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain.

Seorang yang memiliki jiwa dan sikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Dari waktu-ke waktu, hari demi hari, minggu demi minggi selalu mencari peluang untuk meningkatkan usaha dan kehidupannya. Ia selalu berkreasi dan berinovasi tanpa berhenti, karena dengan berkreasi dan berinovasi lah semua peluang dapat diperolehnya.

Pada hakekatnya semua orang adalah wirausaha dalam arti mampu berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya dan pekerjaannya guna mencapai tujuan pribadinya, keluarganya, masayarakat , bangsa dan negaranya, akan tetapi banyak diantara kita yang tidak berkarya dan berkarsa untuk mencapai prestasi yang lebih baik untuk masa depannya, dan ia menjadi ketergantungan pada orang lain, kelompok lain dan bahkan bangsa dan Negara lainnya.

Proses kewirausahaan adalah meliputi semua kegiatan fungsi dan tindakan untuk mengejar dan memanfaatkan peluang dengan menciptakan suatu organisasi. Istilah wirausaha dan wiraswasta sering digunakan secara bersamaan, walaupun memiliki substansi yang agak berbeda.

Selain itu kewirausahan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Inti dari kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan seuatu yang baru dan berbeda melaui berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan peluang dalam menghadapi tantangan hidup.

Dari segi karakteristik perilaku, Wirausaha (entepreneur) adalah mereka yang mendirikan, mengelola, mengembangkan, dan melembagakan perusahaan miliknya sendiri. Wirausaha adalah mereka yang bisa menciptakan kerja bagi orang lain dengan berswadaya. Definisi ini mengandung asumsi bahwa setiap orang yang mempunyai kemampuan normal, bisa menjadi wirausaha asal mau dan mempunyai kesempatan untuk belajar dan berusaha. Berwirausaha melibatkan dua unsur pokok (1) peluang dan, (2) kemampuan menanggapi peluang.

Penyesalan

Ada sebuah keluarga yg mempunyai anak tunggal seorang laki laki, sebut saja namanya Dery. Ketika umur 2 tahun Dery di tinggal pergi ayahnya untuk selama lamanya dan Dery hanya tinggal berdua bersama Ibunya.

Ketika beranjak dewasa dan ibunya pun mulai renta, Dery merasa bosan karena dia tidak memiliki saudara yg bisa di ajak nya bermain dan mengobrol maka ia memutuskan untuk mencari pergaulannya sendiri keluar. Ia jarang sekali ada dirumah, bahkan Dery ada di rumah ketika hari sudah malam dan itu pun hanya tidur saja ketika ada di rumah hingga Ibunya menegurnya dengan lembutnya,

"nak, temanilah ibu mu ini. ibu kesepian di rumah sendiri tiada yg menemani selain buku2 ini yg ibu baca setiap hari (kebetulan ibunya sangat suka sekali membaca)"

namun, Dery mengabaikan ucapan ibunya itu. Ia tetap memilih bergaul dengan teman sebayanya itu dari pada menemani ibunya yg telah melahirkan dia dari kecil.

Hingga, pada suatu saat Ibunya BUTA dan tidak dapat membaca lagi buku buku yg belum sempat di bacanya, dan ibunya memohon kepada Dery,

"nak, ibu sekarang sudah buta, ibu sekarang sudah tidak bisa membaca lagi sedangkan buku yg blm ibu baca masih banyak. Tolong, bacakan buku ini sampai selesai nak.."

Namun, Dery lagi lagi mengabaikan perintah dari ibunya itu dan lebih memilih bergaul dengan teman temannya yg sudah menunggunya di luar rumah. ketika sedang asyik mereka bersantai santai bersama sama di luar, Dery teringat ibunya di rumah dan berkata dalam hatinya,

"Ya, Tuhan. ibuku sedang di rumah sendirian, dan sekarang ibuku sudah buta, bodohnya aku tidak menemaninya dirumah. Aku janji mulai saat ini aku akan berubah, aku aka merawat ibuku dengan sebaik baiknya"

Lalu, Dery pun segera meninggalkan teman temannya dan langsung pergi ke toko buku untuk membeli beberapa buku kesukaan Ibunya itu. setelahnya sampai di rumah dengan nada gembira Dery Berteriak dengan kerasnya,

"Ibu !! Ibu !! lihat apa yg aku bawa untukmu, beberapa buku kesukaan mu dan nanti akan ku bacakan khusus untuk Ibu !"

Namun, Dery Bingung karena tidak ada sautan apa apa dari ibunya, lalu Dery pun masuk kerumah dan menemui ibunya sedang duduk berbaring di kursi dengan mengenakan kaca mata hitam tebalnya sambil memangku beberapa buku di atas pahanya dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi....

Dery pun menyesal, namun Penyesalannya sudah tidak ada gunanya lagi karena ibunya sudah tiada.. sungguh hati Dery sangat terpukul kala itu.. Kini Dery hidup dengan Sebatang Kara

semoga cerita ini dapat menjadikan kita pelajaran untuk tidak menyia2kan waktu dan kesempatan kita bersama orangtua terutama seorang Ibu.. karena tulusnya cinta dan kasih seorang ibu itu Ikhlas tanpa pamrih dan tanpa adanya paksaan sedikitpun.